Badan
usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang
bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat. Disebut kesatuan
yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomis
karena faktor-faktor produksi badan usaha terdiri atas sumber daya alam, modal,
dan tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapat laba atau member layanan kepada
masyarakat.
Pada
pengertian sehari-hari sebagian orang menganggap bahwa antara badan usaha dan
perusahaan memiliki pengertian yang sama. Pandangan yang menyamakan badan usaha
dan perusahaan dapat dimaklumi karena badan usaha dan perusahaan merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan
kegiatan. Namun, diantara keduanya terdapat perbedaan. Badan usaha merupakan
kesatuan yuridis ekonomis, sedangkan perusahaan merupakan kesatuan teknis dalam
produksi. Sebenarnya, perusahan adalah bagian dari badan usaha yang tugasnya
menghasilkan barang dan jasa.
Jenis-jenis
badan usaha dapat dikelompokkan berdasarkan kegiatan yang dilakukan,
kepemilikan modal, dan wilayah Negara. Jenis badan usaha berdasarkan kegiatan
yang dilakukan, terdiri dari:
1. Badan
Usaha Ekstraktif: Badan usaha ini mengambil apa yang telah tersedia di alam.
Contoh badan usaha ekstraktif: PT Pertamina dan PT Bukit Asam.
2. Badan
Usaha Agraris: Badan usaha ini berusaha membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau
segala kegiatan yang berkaitan dengan pertanian. Contoh badan usaha agraris: PT
Perkebunan Negara, Badan Usaha Pembibitan, dan Badan Usaha Tambak.
3. Badan
Usaha Industri: Badan usaha ini berusaha meningkatkan nilai ekonomi barang
dengan jalan mengubah bentuknya. Contoh badan usaha industri: PT Kimia Farma.
4. Badan
Usaha Perdagangan: Badan usaha ini bergerak dalam aktivitas yang berhubungan
dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh
keuntungan. Contoh badan usaha perdagangan: PT Matahari.
5. Badan
Usaha Jasa: Badan usaha ini memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan
menyediakan jasa kepada masyarakat. Contoh badan usaha jasa: PT Bank Rakyat
Indonesia.
Jenis-jenis
badan usaha berdasarkan kepemilikan modal, terdiri dari:
1. Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS): Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang
modalnya dimiliki oleh pihak swasta (nasional dan asing) dan mempunyai tujuan
utama mencari laba.
2. Badan
Usaha Milik Negara (BUMN): Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang
pemilik modalnya adalah Negara atau pemerintah. Contoh BUMN: PT Kereta Api, PT
Timah Bangka, dan PT Peruri.
3. Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD): Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang
dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh BUMD: Bank Pembangunan Daerah (BPR).
4. Badan
Usaha Campuran: Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian
dimiliki swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah. Contoh Badan usaha
campuran: PT Pembangunan Jaya yang modalnya dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta dan
pihak swasta.
Jenis-jenis
badan usaha berdasarkan wilayah negara, terdiri dari:
1. Badan
Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri: Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri
adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat Negara itu sendiri.
2. Badan
Usaha Penanaman Modal Asing: Badan Usaha Penanaman Modal Asing adalah badan
usaha milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di dalam negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar