Bidang Teknologi
Informasi memberi prospek pada bangsa Indonesia yang tengah dilanda krisis
ekonomi. Industri lain saat ini ditandai dengan pemogokan buruh, pemungutan
liar, dan gangguan fisik lainnya. Untuk itu bisnis Teknologi Informasi atau
bisnis lain yang didukung oleh Teknologi Informasi perlu mendapat perhatian
yang khusus karena sifatnya yang strategis bagi bangsa Indonesia.
Dua aspek penting dalam
pengembangan bisnis yang berhubungan dengan Teknologi Informasi adalah
infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM). Selain kedua aspek tersebut,
tentunya masih banyak aspek lain seperti finansial. Namun, lemahnya infrastruktur
dan kelangkaan SDM merupakan penyebab utama lambannya bisnis IT. Langkanya SDM IT yang handal merupakan
masalah utama di seluruh dunia. Kelangkaan ini disebabkan meledaknya bisnis
yang berbasis IT (dan khususnya bisnis yang berbasis Internet).
Prosedur Pendirian
Badan Usaha IT
Dari beberapa referensi
dijelaskan lingkungan usaha dapat dikelompokkan menjadi 2 faktor yaitu faktor
lingkungan ekonomi dan faktor lingkungan non ekonomi.
Faktor lingkungan
ekonomi meliputi segala kejadian atau permasalahan penting di bidang
perekonomian nasional yang dapat mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup
dari suatu perusahaan. Sedangkan faktor lingkungan non ekonomi merupakan
pristiwa atau isu yang menonjol dibidang politik,keamanan,sosial dan budaya
yang mempengaruhi kelangsungan hidup pelaku usaha.
Dalam prakteknya
faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi yang tidak dapat dikendalikan oleh
pimpinan perusahaan sangat luas dan banyak ragamnya. Sehingga hal ini
kadang-kadang membingungkan kita untuk dapat mengamatinya dengan baik . Pada
bahasan ini kami pengelompokan berbagai ragam lingkungan eksternal ini menjadi
5(lima) dimensi lingkungan eksternal perusahaan.
Klasifikasi Dimensi
Lingkungan Eksternal Kegiatan Usaha:
1. Perekonomian Global
dan Kerjasama Internasional (Ekonomi)
2. Pembangunan dan
Perekonomian Nasional (Ekonomi)
3. Politik, Hukum dan
Perundang-Undangan (Non-Ekonomi)
4. Teknologi
(Non-Ekonomi)
5. Demografi, Sosial
dan Budaya (Non-Ekonomi)
Selanjutnya untuk membangun sebuah badan usaha, terdapat beberapa
prosedur peraturan perizinan, yaitu :
1. Tahapan pengurusan
izin pendirian
Bagi perusahaan skala
besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan
pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah
sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin
sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan
misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan
memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian
keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan
pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini
adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
• Tanda Daftar
Perusahaan (TDP)
• Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP)
• Bukti diri
Selain itu terdapat
beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
• Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan
• Surat Izin Usaha
Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian
• Izin Domisili
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan
Bangunan (IMB)
• Izin dari Departemen
Teknis
2. Tahapan pengesahan
menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha
mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk
ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan
untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan
hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia
memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa
didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang
Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan
menurut bidang yang dijalani
Badan usaha
dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang
dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin
disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan,
perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan mendapatkan
pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
yang terkait
Departemen tertentu
yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan
izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen
lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha
misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan
obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan
sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin
Reklame.
Draft Kontrak Kerja IT
1. Masa Percobaan
Masa percobaan
dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk
melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui
kepribadian calon buruh (magang).
2. Yang Dapat Membuat
Perjanjian Kerja
Untuk dapat membuat
(kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.
3. Bentuk Perjanjian
Kerja
Bentuk dari Perjanjian
Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak
tertentu.
4. Isi Perjanjian Kerja
Pada pokoknya isi dari
perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak
bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi
perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka
waktunya.
5. Jangka Waktu
Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam perjanjian kerja
untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan
paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja
dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan
pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu
tersebut berakhir.
Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui
hanya 1 (satu) kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah
21 (dua puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu
tersebut.
6. Penggunaan
Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut
sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
7. Uang Panjar
Jika pada suatu
pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang
panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian)
kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar
(Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap
telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.
referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar