Faktor-faktor yang
Harus Dihadapi Dalam Pendirian Badan Usaha
1. Barang dan Jasa yang
akan dijual
2. Pemasaran barang dan
jasa
3. Penentuan harga
4. Pembelian
5. Kebutuhan Tenaga
Kerja
6. Organisasi intern
7. Pembelanjaan
8. Jenis badan usaha
yang akan dipilih, dll
Badan Hukum Sebuah
Perusahaan
o Sebuah Usaha yang
dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku pada suatu Negara
o Memiliki hak dan
kewajiban kepada Negara
Proses Pendirian Badan
Usaha
o Mengadakan rapat umum
pemegang saham
o Dibuatkan akte
notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan
didirikan)
o Didaftarkan di
pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan
(TDP), NPWP, bukti diri (identitas pribadi) pendiri)
o Diberitahukan dalam
lembaran negara (legalitas dari Kementerian Kehakiman)
Studi Kasus: Proses
Pendirian CV (Persekutuan Komanditer / Commanditaire Vennotschaap)
Tahap 1: Pembuatan Akta
Pendirian CV
1. Akta Pendirian CV
dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan dibuat dalam bahasa
Indonesia
2. Persyaratan;
Fotokopi KTP para pendiri Perseroan
3. Lama proses; 1-2
(satu-dua) hari kerja
Tahap 2: Surat
Keterangan Domisili Perusahaan
1. Permohonan surat
keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat
sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan
alamat perusahaan,
2. Persyaratan lain
yang dibutuhkan;
a. Fotokopi
kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
b. Surat keterangan
dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
c. Fotokopi PBB-pajak
bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang
berdomisili di RUKO/RUKAN
3. Lama proses; 2 (dua)
hari kerja setelah permohonan diajukan
Tahap 3: Nomor Pokok
Wajib Pajak
1. Permohonan
pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;
a. Kartu NPWP
b. Surat keterangan
tedaftar sebagai wajib pajak
2. Persyaratan;
a. Melampirkan bukti
PPN atas sewa gedung
b. Melampirkan bukti
pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c. Melampirkan bukti
kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
3. Lama proses; 2-3
(dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan
Tahap 4: Surat
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
1. Permohonan untuk
dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
2. Persyaratan; a.
Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung b. Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak
bumi banguan c. Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat
usaha
3. Lama Proses; 3-5
(tiga-lima) hari kerja setelah permohonan diajukan
Tahap 5: Pendaftaran ke
Pengadilan Negeri
1. Permohonan ini
diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan
perusahaan berada.
2. Persyaratan lain
yang dibutuhkan;
a. Melampirkan NPWP
b. Salinan akta
pendirian CV
3. Lama proses; 1
(satu) setelah permohonan diajukan
Tahap 6: Surat Izin
Usaha Perdagangan
1. Permohonan SIUP
diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah
dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan
tempat kedudukan perusahaan berada.
2. Persyaratan lain
yang dibutuhkan;
a. SITU/HO untuk jenis
kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan
Undang-Undang Gangguan
b. Photo direktur
utama/pimpinan perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar
3. Lama Proses; 14
(empat belas) hari kerja untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30 (tigapuluh) hari
kerja untuk SIUP besar
Tahap 7: Tanda Daftar
Perusahaan
1. Permohonan
pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di
Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
2. Bagi perusahaan yang
telah terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan sebagai bukti
bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai
dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007
tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
3. Lama Proses; 14
(empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan.
referensi: