1. MIGRASI
Migrasi manusia adalah
perpindahan penduduk dengan
tujuan untuk menetap dari suatu tempat ke tempat lain melewati batas
administratif (migrasi internal) atau batas politik/negara (migrasi
internasional). Dengan kata lain, migrasi diartikan sebagai
perpindahan yang relatif permanen dari suatu daerah (negara) ke
daerah (negara) lain. Arus migrasi ini berlangsung sebagai tanggapan
terhadap adanya perbedaan pendapatan antara kota dan desa. Namun,
pendapatan yang dimaksud bukanlah pendapatan aktual, melainkan
penghasilah yang diharapkan(expected income). Kerangka Skematik ini
merupakan aplikasi dari model dekskripsi Todaro mengenai migrasi.
Premis dasar yang dianut dalam model ini adalah bahwa para migran
mempertimbangkan dan membandingkan pasar-pasar tenaga kerja yang
tersedia bagi mereka disektor pedesaan dan perkotaan, serta memilih
salah satunya yang dapat memaksimumkan keuntungan yang diharapkan.
Besar kecilnya keuntungan yang mereka harapkan diukur berdasarkan
besar kecilnya selisih antara pendapatan riil dari pekerjaan dikota
dan didesa, angka tersebut merupakan implementasinya terhadap peluang
migran untuk mendapatkan pekerjaan dikota.
2. KEBUDAYAAN NASIONAL
Kebudayaan nasional
Kebudayaan nasional adalah
kebudayaan yang diakui sebagai identitas nasional. Definisi
kebudayaan nasional menurut TAP
MPR No.II tahun 1998,
yakni:
“
|
Kebudayaan nasional yang
berlandaskan pancasila adalah
perwujudan cipta, karya dan karsa bangsa Indonesia dan
merupakan keseluruhan daya upaya manusia Indonesia untuk
mengembangkan harkat dan martabat sebagai bangsa, serta diarahkan
untuk memberikan wawasan dan makna pada pembangunan nasional dalam
segenap bidang kehidupan bangsa. Dengan demikian Pembangunan
Nasional merupakan pembangunan yang berbudaya.Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, Wujud, Arti dan Puncak-Puncak
Kebudayaan Lama dan Asli bai Masyarakat Pendukukungnya, Semarang:
P&K, 199
|
”
|
Kebudayaan
nasional dalam pandangan Ki
Hajar Dewantara adalah
“puncak-puncak dari kebudayaan daerah”. Kutipan pernyataan ini
merujuk pada paham kesatuan makin dimantapkan, sehingga
ketunggalikaan makin lebih dirasakan daripada kebhinekaan. Wujudnya
berupa negara kesatuan, ekonomi nasional, hukum nasional,
serta bahasa nasional.
Definisi yang diberikan oleh Koentjaraningrat dapat
dilihat dari peryataannya: “yang khas dan bermutu dari suku bangsa
mana pun asalnya, asal bisa mengidentifikasikan diri dan menimbulkan
rasa bangga, itulah kebudayaan nasional”. Pernyataan ini merujuk
pada puncak-puncak kebudayaan daerah dan kebudayaan suku bangsa yang
bisa menimbulkan rasa bangga bagi orang Indonesia jika ditampilkan
untuk mewakili identitas bersama.Nunus Supriadi, “Kebudayaan Daerah
dan Kebudayaan Nasional”
Pernyataan
yang tertera pada GBHN tersebut
merupakan penjabaran dari UUD 1945 Pasal
32. Dewasa ini tokoh-tokoh kebudayaan Indonesia sedang mempersoalkan
eksistensi kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional terkait
dihapuskannya tiga kalimat penjelasan pada pasal 32 dan munculnya
ayat yang baru. Mereka mempersoalkan adanya kemungkinan perpecahan
oleh kebudayaan daerah jika batasan mengenai kebudayaan nasional
tidak dijelaskan secara gamblang.
Sebelum
di amandemen, UUD 1945 menggunakan
dua istilah untuk mengidentifikasi kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional. Kebudayaan bangsa, ialah kebudayaan-kebudayaan lama dan asli yang
terdapat sebagi puncak-puncak di daerah-daerah di seluruh Indonesia,
sedangkan kebudayaan nasional sendiri dipahami sebagai kebudayaan
angsa yang sudah berada pada posisi yang memiliki makna bagi seluruh
bangsa Indonesia. Dalam kebudayaan nasional terdapat unsur pemersatu
dari Banga Indonesia yang sudah sadar dan menglami persebaran secara
nasional. Di dalamnya terdapat unsur kebudayaan bangsa dan unsur
kebudayaan asing, serta unsur kreasi baru atau hasil invensi nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar