HUBUNGAN NEGARA DENGAN HUKUM
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik
politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan
yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang
memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian
kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang
politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai
perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi
dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut
pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum,
perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara
perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan
untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional
mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari
perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle
menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan
dengan peraturan tirani yang merajalela.
Hukum dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, dalam hal ini adalah negara.
Hukum disetiap negara berbeda berdasarkan budaya dan agama masing-masing
negara. Hubungan antara negara dan hukum adalah bahwa Hukum bersifat mengikat,
negara pun terikat oleh hukum, ada hukum internasional dll, Negara dalam hal
ini pemerintah, membutuhkan hukum untuk mengatur rakyatnya, dan hukum harus
adil, tidak memihak, walaupun pada kenyataannya negara indonesia ini cacat
hukum, karena hukum dapat dibeli, secara kasar saya katakan bahwa "penjara
adalah tempat orang miskin", karena orang-orang kaya dan berduit tidak
akan masuk penjara, sekalipun masuk pasti mendapat fasilitas yg mewah.
Source: http://abdurrahman-kholis.blogspot.com/2011/11/tugas-isd-hubungan-negara-dan-hukum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar