BAB I
PENDAHULUAN
=> Latar Belakang
Pada pembahasan saya kali ini akan membahas tentang masalah Warga Negara dan
Negara. Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap Individu mempunyai
kebebasan penuh untuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia
di dunia masih sedikit hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya
Manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara
Individu satu dengan lainnya.
Masalah Warga negara dan Negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat Demokrasi
yang ingin ditegakkan adalah Demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang
terkandung dalam Demokrasi Pancasila antara lain adalah adanya kaidah yang
mengikat Negara dan Warga negara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan
kewajiban serta wewenangnya. Secara material adalah mengakui harkat dan
martabat Manusia sebagai makhluk Tuhan, yang menghendaki Pemerintahan untuk
membahagiakannya, dan memanusiakan Warga negara dalam Masyarakat Negara dan
masyarakat bangsa-bangsa.
=> Tujuan pembahasan
Tujuan saya membahas tentang masalah dan hubungan Warga Negara dan Negara agar
kita tau apa saja masalah yang terjadi di Negara kita. Dan lebih memperdalam
lagi ilmu tentang Negara.
BAB II
TEORI
THOMAS HOBBES (1642)
Manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku
hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing
merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah
manusia merasakan perlunya adanya suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan
Individu-individu pada suatu Negara.
BAB III
METODOLOGI
=>Warga Negara
Warga negara diartikan
sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur
negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang
merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga
negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni
peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk
itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga
negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana
terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya,
pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal
terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat
serta pengakuan dari negara lain.
BAB IV
STUDY KASUS
Negara Harus Lindungi
Rakyat
Terdengar obrolan hangat
di warung kopi. Ada yang dengan sinis menyamakan polisi India dengan polisi
Indonesia sebagaimana yang ditonton di layar putih atau layar kaca. Setiap kali
ada keributan, tawuran, perkelahian massal atau kerusuhan, dan bentrokan
berdarah, selalu polisi lambat tiba tepat waktu di tempat kejadian untuk
meredam keributan.
Pandangan demikian biasa
ditonton dalam film-film India (Bollywood)). Namun, ada bedanya. Tak ada beban
penonton jika menonton film India. Sang hero atau tokoh protagonis selalu
menang di akhir kisah meski babak belur dan nyaris tewas pada awal atau
pertengahan cerita. Rupanya, ada semacam moral budaya India (Hindu) yang
mengharamkan kejahatan menang atas kebaikan.
Berbagai peristiwa
kerusuhan di tanah air tak jarang lambat diredam atau dihentikan. Intel kepolisian
mungkin tak memiliki jaringan mata dan telinga yang secara dini dapat
mendeteksi dan menangkap adanya tanda-tanda awal kerusuhan atau adanya potensi
signal kerusuhan sehingga sedapat mungkin dicegah.
Harapan bahwa warga
masyarakat dengan jujur, ikhlas, dan berani menjadi perpanjangan mata dan
telinga polisi sulit terpenuhi. Selain rasa takut karena bisa turut dilibatkan
sebagai saksi, juga tak mau ambil pusing karena sudah kepusingan tujuh keliling
karena masalah rutin yang dihadapi sehari-hari.
Anjuran pemerintah agar
antara sesama warga dan kelompok harus saling melindungi serta bukan baku
hantam atau saling menganiaya dan bahkan saling melikuidasi. Sesungguhnya,
negara yang direpresentasikan oleh pemerintah harus melindungi warganya di
dalam seluruh jenis kegiatan yang bertujuan mengembangkan dan menyempurnakan
hidupnya.
Namun, terkesan kuat
seakan-akan negara (pemerintah) tidak melindungi warganya, melainkan bersikap
membiarkan terjadinya saling hantam antara sesama warga, terutama dalam kasus yang
bermuatan SARA.
Sebagai contoh,
peristiwa pengrusakan rumah, tempat hunian, dan tempat ibadah serta
penganiayaan umat Ahmadiyah yang berulangkali terjadi adalah bukti paling nyata
tentang gagalnya pemerintah melindungi rakyatnya.
Demikian pula peritiwa
main hakim sendiri, baik oleh alat penegak hukum dan ketertiban, maupun oleh
sesama warga dan kelompok di antara sesamanya karena ingin membela kepentingan
masing-masing atau ingin menang sendiri tanpa mempertimbangkan rasa adil dan
keadilan yang harus dijunjung tinggi.
Ungkapan bahwa setiap
manusia sama di depan hukum, yang semakin kehilangan maknanya, harus diwujudkan
oleh pemerintah sebagai pelindung sejati.
BAB V
PEMBAHASAN
Hubungan Warga Negar dan
Negara
Negara merupakan
Organisasi sekelompok Orang yang bersama-sama mendiami dan tinggal di satu
wilayah dan mengakui suatu pemerintahan. Unsur-unsur terbentuknya suatu negara
secara konstitutif adalah wilayah, rakyat, dan pemerintahan. Sesuai dengan UUD
1945 pasal 26 ayat 1, warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia,
dan mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada NKRI yang
disahkan dengan UU.
Indonesia menganut sistem Pemerintahan Demokrasi sesuai dengan Pancasila.
Dimana Warga Negaranya diberi kebebasan untuk menyalurkan Aspirasinya tetapi
tentunya dalam konteks yang positif. Sistem demokrasi ini menandakan bahwa
Indonesia sangat menghargai Warga Negaranya sebagai mahluk ciptaan Allah SWT
dan mengakui persamaan derajat Manusia.
Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, Tujuan Negara Republik Indonesia :
1) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2) Memajukan kesejahteraan umum;
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Tidak akan ada Negara tanpa Warga Negara. Warga Negara merupakan unsur
terpenting dalam hal terbentuknya Negara. Warga Negara dan Negara merupakan
satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling berkaitan dan
memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang berupa hubungan timbal balik.
Warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga nama baik negara dan membelanya.
Sedangkan negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan mensejahterakan
kehidupan warga negaranya.
Sementara untuk hak, warga negara memiliki hak untuk mendapatkan kesejahteraan
dan penghidupan yang layak dari negara, sedangkan negara memiliki hak untuk
mendapatkan pembelaan dan penjagaan nama baik dari Warga Negaranya.
Dapat disimpulkan bahwa hak negara merupakan kewajiban warga negara dan
sebaliknya kewajiban negara merupakan hak warga negara. Selain itu, tentunya
kita sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, memiliki banyak kewajiban yang
harus kita laksanakan untuk Negara. Diantaranya yang terpenting adalah mematuhi
hukum-hukum yang berlaku. Negara membuat suatu peraturan dan hukum, pasti
bertujuan yang baik untuk kelangsungan hidup dan tertatanya suatu Negara. Hukum
di Indonesia jika diklasifikasikan menurut wujudnya ada 2 :
Hukum tertulis (UUD, UU, Perpu, PP)
Hukum tidak tertulis (Inpres, Kepres, Adat).
Dengan hak dan kewajiban
yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus diperintah dapat berperan aktif
dalam melaksanakan bela Negara. Membela Negara tidak harus dalam wujud perang
tetapi bisa diwujudkan dengan cara yang mudah diterapkan dalam kehidupan
sehari-hari seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti Siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
4. Mengikuti kegiatan Ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Dan masih banyak lagi cara untuk membela negara. Selain itu dengan melakukan
kegiatan-kegiatan di atas, kita juga dapat menumbuhkan rasa bangga dan cinta
terhadap tanah air Indonesia.
Sikap saling menghargai antar warga negara dan negaranya (pemerintah) sangat
diperlukan untuk terciptanya dan terwujudnya tujuan NKRI yang tercantum di UUD
1945. Apabila warga negara mematuhi hukum dan peraturan negara, dan negara
(pemerintah) menanggapi dan berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan
negaranya, maka terwujudlah Indonesia yang aman, tentram, damai, dan sejahtera.
Marilah kita saling menghargai satu sama lain demi Indonesia.
BAB VI
PENUTUP
Suatu Negara akan maju
atau terbelakang tergantung dari Warga Negaranya karena Negara adalah
sekelompok orang yang telah lama mendiami suatu tempat tertentu, jadi dalam
suatu Negara Hukum harus bersikap tegas karena tanpa adanya ketegasan Hukum
terhadap Warga Negara maka Warga Negara tidak akan pernah sadar bahwa hidup
mereka tergantung pada Negara, bila suatu Negara maju maka Warga Negaranya akan
aman, tenteram dan sejahtera begitu juga sebaliknya.
source: http://triajiwantoro.blogspot.com/2011/11/hubungan-warga-negara-dan-negar.html